Senin, 25 April 2011

sanksi sosial

suatu hari saya ditanya oleh seseorang, hukuman untuk para koruptor itu biar bisa jera dan orang lain tidak mau melakukan tindakan yang sama sebaiknya berbentuk apa ya ??????    saya pun sempat bingung untuk menjawab pertanyaan tersebut. sepintas mungkin kita bisa dengen enteng menjawab, apalagi jika kita orang hukum, hukuman untuk para pelaku korupsi (koruptor) ya harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh negara, yaitu sesuai dengan ketentuan pasal 10 KUHP. dalam pasal tersebut seorang pelaku tindak pidana sapat dijatuhi hukuman berupa pidana pokok dan atau pidana tambahan. kedua hukuman ini pun terbagi lagi dalam beberapa bentuk hukuman.       
Pidana Pokok dapat berupa pidana mati, pidana penjara, kurungan maupun denda. Sedangkan Pidana Tambahan dapat berupa pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim.
secara umum jika kita lihat, pada para koruptor yang terbukti dan telah mendapatkan hukuman hampir semuanya dipidana sesuai dengan hukuman menurut ketentuan perundang-undangan yaitu pasal 10 KUHP. Namun jika kita mengamati lebih jauh dan mendalam, apakah bentuk-bentuk hukuman yang telah diterapkan itu yang notabene sesuai dengan peraturan yang berlaku, telah membuat koruptor jera dan orang-porang lainnya mengurungkan niatnya untuk melakukan tindakan yang sama ???   
Ternyata yang kita lihat dan telah menjadi rahasia umum adalah bahwa tindakan-tindakan yang menjurus dan mengarah kepada perbuatan korupsi atau pelanggaran dan kejahatan lainnya justru tidak semakin berkurang, akan tetapi semakin bertambah dan menggunakan trik-trik baru lainnya.  
Dalam tulisan ini kita hanya mencoba menyoroti mengenai bentuk-bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku pelanggaran dan kejahatan (terpidana). ternyata segala bentuk hukuman yang tersebut di dalam KUHP tidak begitu mendatangkan manfaat bagi negara. Orang-orang lain pu tidak begitu khawatir dengan bentuk-bentuk hukuman yang ada dan berlaku saat ini. Sanksi yang ada selama ini hanya berupa sanksi hukman tetapi melalaikan tentang sanksi sosial. Sementara kita semua tentu sepakat bahwa para pelaku tindak kejahatan ataupun pelanggaran terhadap aturan-aturan yang berlaku secara otomatis juga melanggar norma-norma sosial di masyarakat, yang bahkan dapat menimbulkan efek-efek sosial ekonomi di masyarakat. Nah, inti dari apa yang kita coba angkat adalah bahwa apa dan dimana sanksi sosial tersebut ketika terjadi pelanggaran dan atau kejahatan yang berdampak pada kehidupan bermasyarakat ???   
Sebagai orang yang masih awam tentang hukum dan ilmu hukum, penulis mencoba untuk mengusulkan kepada siapa saja yang punya dan keinginan untuk memajukan hukum serta penegakan keadilan. BAGAIMANA SEANDAINYA PARA PELAKU KEJAHATAN dan PELANGGARAN DIHUKUM SESUAI ATURAN DITAMBAH SANKSI SOSIAL BERUPA PENEMPATAN HUKUMANNYA DI TENGAH_TENGAH MASYARAKAT. Dalam artian mereka dapat disaksikan langsung oleh masyarakat umum dengan mata kepala. Sebagai contoh, bagaimana jika para koruptor yang terbukti di pengadilan bersalah dikurung atau di penjara di tempat keramaian umum semisal di Mall

Tidak ada komentar:

Posting Komentar