Bab I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak manusia dilahirkan, manusia selalu bahkan setiap saat berhubungan dengan sesame manusia dalam suatu komunitas yang sering disebut dengan masyarakat. Mula-mula manusia berhubungan dengan keluarganya yang dengan berjalannya waktu, tahap demi tahap manusia beranjak dewasa yang menuntut mereka untuk hidup dan bergaul lebih luas, tidak hanya dengan keluarga sendiri akan tetapi dengan manusia lainnya. Hal ini akan menimbulkan kesadaran dalam diri manusia bahwa dalam kehidupan bermasyarakat sangat dibutuhkan aturan ataupun pedoman hidup dalam menjalani pergaulan bermasyarakat tersebut, yang tidak hanya harus ada akan tetapi juga wajib untuk ditaati oleh setiap manusia. Hubungan-hubungan tersebut, baik antara manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat diatur dalam suatu nilai-nilai atau kaidah-kaidah.
Di dalam hukum konvensional dan pelajaran-pelajaran tentang hukum dalam dunia pendidikan, dikenal dua macam hukum menurut sifatnya,yaitu: hukum privat (perdata) dan hukum public (pidana). Dalam penulisan makalah ini, penulis mengangkat tema tentang hukum pidana yang terfokus pada hukum pidana itu sendiri dan perkembangan hukum pidana.
B. Rumusan Masalah
Sebagaimana penulis telah sebut di atas bahwa yang menjadi tema dalam penulisan makalah ini adalah tentang hukum pidana atau hukum public dan perkembangannya, maka sebelum memasuki lebih jauh dalam pembahasannya, maka perlu untuk membagi pokok-pokok permasalahan agar apa yang akan dibahas tetap focus dan tidak melenceng jauh dari apa yang menjadi objek kajian atau bahasan makalah ini. Berikut beberapa masalah atau pertanyaan yang timbul dari tema pokok tersebut :
1. Apakah batasan atau pengertian hukum pidana
2. Apakah tujuan dari penerapan hukum pidana
3. Apakah yang dimaksud peristiwa hukum pidana
4. Apakah asas-asas yang ada dalam hukum pidana
Inilah beberapa masalah atau pertanyaan yang ada dari sekian banyak permasalahan dalam hukum pidana.
Bab II PEMBAHASAN
Dalam hukum konvensional, hukum pidana merupakan hukum public. Artinya bahwa hukum pidana itu mengatur hubungan antara manusia dalam hal ini warga negara dengan negara yang menitikberatkan pada kepentingan umum atau kepentingan public. Berdasarkan perjalanan sejarah, hubungan hukum itu pada awalnya adalah hubungan hubungan pribadi atau privat, akan tetapi dalam perjalanannya dan seiring wakltu ada banyak hal dan keadaan yang diambil alih oleh kelompok dan kemudian setelah terbentuk sebuah kesatuan kelompok masyarakat yang disebut negara, kemudian diambil alih oleh negara tersebut untuk digunakan demi kepentingan umum.
Hukum pidana merupakan hukum yang memiliki ciri dan sifat yang khas. Di dalam hukum pidana terdapat aturan dan ketentuan tentang apa yang dapat kita lakukan dan apa yang tidak boleh yang diikiuti oleh sanksi atau akibat.
A. Pengertian Hukum Pidana
Sebelum melangkah lebih jauh dalam berbicara hukum pidana, umumnya kita mempertanyakan mengenai apa defenisi dari apa yang hendak kita bahas dan uraikan. Khusus dalam masalah hukum pidana, tentunya kita akan bertanya, apakah hukum pidana itu ?
Untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan tersebut, tentunya kita akan menyandarkannya pada pendapat para ahli dalam bidang ini. Dan itu terdapat berbagai macam pendapat dan defenisi yang mereka berikan, ada yang singkat dan ada pula yang panjang. Namun apabila kita telaah lebih dalam lagi, maka sulit untuk menemukan defenisi yang tepat dan benar-benar lengkap.
Menurut Leo Polak, hukum pidana adalah bagian dari hukum yang paling celaka, sebab ia tidak tahu mengapa ia dihukum, dan dengan sia-sia membukutikan bahwa dirinya itu dihukum. Ini kedengarannya keras, tetapi kita harus mengatakan itu dan menunjukkan ia tidak mengenal baik dasarnya maupun batasannya , baik tujuannya maupun ukurannya. Problem dasar hukum pidana atau sebenarnya satu-satunya problem dasar hukum pidana ialah makna, tujuan serta ukuran dari penderitaan pidana yang patut diterima, dan ini tetap merupakan problem yang tidak terpecahkan.
Ditambahkan oleh Prof. Sudarto bahwa, apakah yang menjadi ukuran bagi pembentuk undang-undang untuk menetapkan suatu perbuatan itu menjadi tindak pidana ?
Itulah sebabnya mengapa defenisi hukum pidana itu dirasa kurang lengkap dan tepat meskipun telah diberi defenisi oleh pakar atau para ahli.
Hukum pidana menurut Mezger adalah aturan hukum yang mengikatkan pada suatu perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dengan sebuah akibat yang berupa pidana. Menurut Lemaire, hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan dan larangan yang oleh pembentuk undang-undang dikaitkan dengan sanksi berupa pemidanaan, yaitu suatu penderitaan khusus. Sedangkan menurut Pompe, hukum pidana merupakan keseluruhan paraturan yang bersifat umum yang isinya berupa larangan dan keharusan, terhadap pelanggarannya. Negara atau masyarakat hukum mengancam dengan penderiataan khusus berupa pemidanaan, penjatuhan pidana, peraturan itu juga mengatur ketentuan yang memberikna dasar penjatuhan dan penerapan pidana.
Beberapa tokoh ataupun pakar hukum Indonesia juga memiliki pendapat mengenai Hukum Pidana ini, diantaranya :
ü MOELJATNO mengatakan bahwa Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Untuk menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhkan pidana sebagaimana yang telah diancamkan. Dan untuk menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. (Bambang Poernomo, 1985: 19-22).
ü SATOCHID KARTANEGARA, bahwa Hukum Pidana dapat dipandang dari beberapa sudut, yaitu: Hukum Pidana dalam arti objektif, yaitu sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan terhadap pelanggarannya diancam dengan hukuman. Dan, Hukum Pidana dalam arti subjektif, yaitu sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang.
ü ROESLAN SALEH, mengatakan bahwa setiapa perbuatan yang oleh masyarakat dirasakan sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak dapat dilakukan sehingga perlu adanya penekanan pada perasaan hukum masyarakat. Oleh sebab itu, sesuatu perbuatan pidana berarti perbuatan yang menghambat atau bertentangan dengan tercapainya tatanan dalam pergaulan yang dicita-citakan maasyarakat. Sehingga isi pokok dari defenisi Hukum Pidana itu dapat disimpulkan sebagai hukum positif dan substansi dari hukum pidana itu adalah hukum yang menentukan tentang perbuatan pidana dan menentukan tentang kesalahan bagi pelakunya.
ü BAMBANG POERNOMO, menyatakan bahwa Hukum Pidana adalah hukum sanksi. Defenisi itu diberikan berdasarka ciri hukum pidana yang membedakan dengan lapangan hukum lainnya, yaitu bahwa hukum pidana sebenarnya tidak mengadaklan norma sendiri melaikan sudah terletak pada lapangan hukum yang lain dan sanksi pidana diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma di luar hukum pidana. Secara tradisional defenisi hukum pidana dianggap benar sebelum hukum pidana itu berkembang dengan pesat.
Berdasarkan berbagai macam pendapat dari para tokoh atau pakar dalam bidang ini , baik dari luar maupun dari para ahli Indonesia sendiri, maka kita (penulis) dapat menarik sebuah kesimpulan dan menyatakan bahwa Hukum Pidana itu adalah sekumpulan aturan atau peraturan hukum yang dibuat oleh negara untuk kepentingan masyarakat yang isinya berbentuk larangan dan keharusan sehingga yang melakukan pelanggaran dari isi aturan tersebut akan dikenai sanksi yang dapat dipaksakan oleh negara. Sebagaimana penulis telah sebutkan sebelumnya bahwa hukum pidana itu merupakan juga bagian dari hukum public, yang berisikan ketentuan-ketentuan tentang aturan hukum pidana itu sendiri dan larangan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai dengan ancaman sanksi pidana. Aturan umum hukum pidana ini dapat dilihat dalam KUHP ataupun yang lainnya. Dan juga berisikan tentang syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi yang melakukan pelanggaran untuk dapat dijatuhi sanksi pidana.
B. Tujuan Hukum Pidana
Untuk dapat mengetahui apakah tujuan daripada penerapan hukum pidana tersebut maka , ada baiknya jika kita kembali melihat pendapat dari beberapa tokoh atau pakar yang telah disebutkan pada sub bab sebelumnya. Yang pada intinya bahwa hukum pidana itu berisikan larangan dan keharusan yang disertai dengan sanksi pidana. Maka, kita dapat memberikan suatu gambaran tentang tujuan sebenarnya dari penerapan hukum pidana itu. Secara maknawi bahwa tujuan hukum pidana itu sebenrnya adalah untuk mencegah timbulnya gejala-gejala social yang dianggap kurang sehat atau menyimpang dalam kehidupan bermasyarakat disamping sebagai pengobatan bagi mereka yang telah melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap aturan-aturan pidana yang berlaku.
Selain daripada itu, kita juga dapat mengatakan bahwa hukum pidana itu ditujukan untuk mengatur kepentingan umum, disebabkan sifatnya yang ditujukan kepada kepentingan masyarakat umum, sehingga fungsi dan tujuan hukum pidana itu sama dengan fungsi dan tujuan hukum pada umumnya, yaitu: untuk mengatur hidup kemasyarakatan dan menyelenggarakan tatanan dalam masyarakat. Hukum hanya memperhatikan perbuatan-perbuatan yang social relevan yang artinya bahwa hanya yang ada sangkut pautnya dengan masyarakat. Hukum pada dasarnya tidak mengatur suasana batin seseorang yang bersangkutan dengan tata susila, maka demikian pula dengan hukum pidana. Dalam kehidupan bermasyarakat mungkin ada perbuatan-perbuatan yang tercela, sangat merugikan atau bertentangan dengan kesusilaan, akan tetapi hukum pidana tidak mengatur atau tidak ikut campur tangan karena tidak dinyatakan secara tegas dalam aturan hukum ataupun hukum yang benar-benar hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat (living law).
Disamping mengatur hidup kemasyarakatan, hukum pidana juga mengatur masyarakat secara patut dan bermanfaat seperti di dalam penerapan hukum-hukum yang lainnya. Yang pada intinya bahwa hukum itu harus dapat menciptakan suasana masyarakat yang tertib, aman, sejahtera berlandaskan pada keadilan.
Disisi yang lain, ketika berbicara tentang tujuan dari penerapan hukum pidana itu, dikenal dua macam aliran, yaitu: aliran klasik dan aliran modern.
Aliran Klasik beranggapan bahwa hukum pidana itu bertujuan untuk menakut-nakuti setiap orang agar supaya menjauhi perbuatan-perbuatan yang tidak baik. Yang pada intinya, untuk melindungi individu atau warga dari kekuasan pemerintah atau negara. Sebaliknya, Aliran Moderen mengatakan bahwa tujuan hukum pidana itu adalah untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak baik agar menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat dan lingkungannya.
Namun demikian, adapula beberapa tokoh yang memandang perllunya ada aliran ketiga, yang merupakan perpaduan antara aliran klasik dan aliran modern. Di dalam Rancangan Undang-Undang KUHP Juli tahun 2006 Pasal 51 disebutkan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah:
1. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
2. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orangyang lebih baik dan berguna.
3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarkat.
4. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Kemudian, untuk mencapai apa yang menjadi tujuan pemidanaan tersebut, dalan Ilmu Hukum dikenal adanya tiga teori, yaitu: teori pembalasan, teori tujuan atau relative , dan teori gabungan.
Teori Pembalasan, diadakannya pidana adalah untuk pembalasan terhadap apa yang telah dilakukan oleh terpidana. Teori ini dikenal pada akhir abad ke-18 yang didukung oleh Immanuel Kant, Hegel, Herbert, dan Stahl. Teori tujuan atau relative, jika teori absolute melihat pada kesalahan yang sudah dilakukan, maka sebaliknya teori-teori elatif ataupun tujuan berusaha untuk mencegah kesalahan pada masa yang akan datang, dengan perkataan lain bahwa pidana itu merupakan sarana atau alat untuk mencegah kejahatan, oleh karena itu juga sering disebut sebagai teori prevensi, yang dapat kita tinjau dari dua segi, yaitu prevensi umum dan prevensi khusus. Dengan dijatuhkannya sanksi pidana diharapkan para penjahat untuk mengurungkan niatnya disebabkan adanya perasan takut dengan akibat yang dilihatnya. Sedangkan prevensi khusus ditujukan agar supaya orang terpidana tidak mengulangi lagi perbuatannya.
C. Peristiwa Hukum Pidana
Sebagaimana kita semua ketahui bahwa sejak kemerdekaan Republik Indonesia, berdasarkan atas asas konkordansi, negara ini mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana milik Pemerintah Hindia Belanda, yang dulu bernama Wetboek van Strafrecht voot Indonesie dan merupakan semacam kutipan dari WvS Nederland yang tentunya berbahasa Belanda. Di dalam kutipan tersebut ada istilah “strafbaar feit” yang jika di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sama dengan “tindak pidana”. Akan tetapi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak ada penjelasan terperinci mengenai apa maksud dari istilah tersebut. Umumnya di Indonesia, istilah “tindak pidana” itu disamakan atau disinonimkan dengan kata “delik” yang berasal dari bahasa Latin, yaitu delictum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana.
Mengenai hal ini, beragam pendapat dari para sarjana hukum akan defenisi dari istilah strafbaar feit itu sendiri.
Ø Prof. Moeljatno, S.H. menerjemahkan istilah strafbaar feit ini sebagai perbuatan pidana. Menurut beliau bahwa perbuatan pidana ini menunjuk kepada makna adanya suatu kelakuan manusia yang menimbulkan akibat tertentu yang dilarang oleh hukum, yang mana pelakunya dapat dikenai sanksi pidana. Diartikan demikian karena kata “perbuatan” tidak mungkin berupa kelakuan alam, karena yang dapat berbuat dan hasilnya disebut perbuatan itu adalah hanya manusia. Demikian pula kata “perbuatan” lebih condong kepada sebuah sikap yang diperlihatkan seseorang yang bersifat aktif, yaitu melakukan sesuatu yang sebenarnya dilarang oleh hukum. Akan tetapi dapat juga bersifat pasif, yaitu tidak berbuat sesuatu yang sebenarnya diharuskan berbuat oleh hukum.
Ø Istilah strafbaar feit juga diartikan sebagai peristiwa pidana,hal ini pertama kali dikemukakan oleh Prof. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam perundang-undangan formal Indonesia, istilah peristiwa pidana ini pernah digunakansecara resmi dalam UUD Sementara 1950, yaitu pada Pasal 14 ayat (1). Secara substantive, pengertian dari istilah “peristiwa pidana“ ini lebih menunjukkan kepada suatu kejadian yang dapat ditimbulkan baik oleh perbuatan manusia maupun oleh gejala alam. Karena itu dalam percakapan sehari-hari biasa ada ungkapan bahwa itu merupakan peristiwa alam.
Ø Sedangkan istilah strafbaar feit yang diterjemahkan sebagai tindak pidana pertama kali diperkenalkan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Kehakiman. Dan istilah inilah yang umum dipergunakan hingga saat ini. Hal ini dapat kita lihat dari penggunaan kata tindak pada berbagai macam undang-undang yang ada, misalnya: UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Narkotika dan masih banyak yang lainnya. Istilah tindak pidana ini menunjukkan pengertian gerak-gerik tingkah laku dan gerak-gerik jasmani seseorang. Demikian pula ketika tidak melakukan perbuatan atau gerak-gerik, dia telah melakukan tindak pidana. Mengenai hal ini, yakni keharusan untuk berbuat tetapi tidak melakukan perbuatan diatur dalam KUHP pasal 164, ketentuan yang mengharuskan seseorang untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila akan timbul kejahatan tetapi tidak melaporkannya, maka seseorang dapat dikenai sanksi pidana. Prof. Sudarto mengatakan bahwa pembentuk undang-undang sudah tepat dalam pemakaian istilah tindak pidana karena istilah ini sudah dengan mudah dipahami dan dimengerti oleh masyarakat.
Berdasarkan berbagai macam pendapat dan pandangan para sarjana hukum Indonesia di atas, maka kita dapat menarik kesimpulan secara umum bahwa yang dimaksud dari istilah strafbaar feit adalah tindak pidana yang berarti perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan diancam dengan sanksi pidana. Yang mana dalam hal ini, perbuatan itu meliputi yang aktif maupun yang pasif. Suatu perbuatan baru akan dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila telah memenuhi dua unsur pidananya, yaitu: unsur Objektif dan unsure Subjektif.
Unsur Objektif yaitu suatu tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan mengindahkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman sanksi. Dalam hal ini yang menjadi titik utama dari pengertian objektyif adalah tindakannya. Sedangkan, Unsur Subjektif yaitu perbuatan seseorang yang berakibat tidak dikehendaki oleh undang-undang, sifat dari unsure ini adalah adanya pelaku.
D. Asas-asas Dalam Hukum Pidana
Dalam hukum pidana dikenal berbagai macam asas yang berlaku untuk keseluruhan perundang-undangan pidana yang ada, kecuali dalam hal-hal khusus yang telah diatur secara terpisah dalam undang-undang tertentu (lex spesialis) seperti yang telah disebut pada Paasal 103 KUHP. Meskipun demikian, terdapat asas yang sangat penting dan sebaiknya tidak boleh diingkari, karena asa tersebut dapat dikatakan sebagai pondasi atau tiang penyangga hukum pidana. Asas-asas tersebut dapat kita simpulkan dari pasal-pasal awal Buku I KUHP, dan dalam tulisan ini hanya akan dibicarakan yang penting saja.
1. Asas Legalitas
Asas legalitas dapat dikatakan sebagai tiang penyangga dari hukum pidana. Asas ini tersirat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, yaitu: tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Berdasarkan rumusan tersebut, secara tegas ditunjuk perbuatan mana yang dapat berakibat pidana, dalam artian bahwa bukan perbuatannya yang dipidanakan akan tetapi orang yang melakukan perbuatan tersebut. Dengan catatan bahwa perbuatan itu harus ditentukan oleh perundang-undangan pidana sebagai perbuatan yang pelakunya dapat dijatuhi pidana dan serta perundang-undangan itu harus telah ada sebelum perbuatan itu terjadi. Adapun makna yang terkandung dalam asas legalitas tersebut adalah bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau perbuatan itu terlebih dahulu belum diatur dalam UU, bahwa untuk menentukan adanya tindak pidana tidak boleh digunakan analogi, dan bahwa undang-undang hukum pidana itu tidak berlaku surut/mundur.
2. Asas Hukum Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege
Telah disebutkan bahwa dasar yang pokok dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melakukan perbuatan pidana adalah norma yang tidak tertulis. Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan. Dasar ini adalah mengenai dipertanggungjawabkannya seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya. Akan tetapi sebelum itu, mengenai dilarang dan diancamnya suatu perbuatan, yaitu mengenai perbuatan pidananya sendiri, mengenal criminal act, juga ada dasar yang pokok, yaitu asas legalitas, asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. Biasanya ini dikenal dengan istilah Latinnya Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege. (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu).
3. Asas Teritorial
Menurut asas territorial ini, berlakunya undang-undang pidana suatu negara semata-mata digantungkan pada tempat dimana tindak pidana atau perbuatan pidana itu dilakukan. Dan tempat terjadinya itu harus dalam wilayah atau teritori negara yang bersangkutan. Simons mengatakan bahwa berlakunya asas territorial ini berdasarkan atas kedaulatan negara sehingga setiap orang wajib dan taat kepada perundang-undangan negara tersebut.
Pasal 2 KUHP merumuskan aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di Indonesia. Perkataan setiap orang mengandung arti baik warga negara Indonesia. Dalam hal ini, melakukan perbuatan, terdapat kemungkinan bahwa perbuatannya sendiri tidak di Indonesia, tetapi akibatnya terjadi di Indonesia. Misalnya,seseorang yang dari luar negeri mengirimkan paket berisi bom dan kemudian meledak serta membunuh orang ketika dibuka di Indonesia.
4. Asas Perlindungan (Asas Nasional Pasif)
Berdasarkan asas perlindungan ini, peraturan hukum pidana Indonesia berfungsi untuk melindungi keamanan kepentingan hukum terhadap gangguan dari setiap orang di luar Indonesia terhadap kepentingan hukum Indonesia. Hal ini telah diatur dalam Pasal 3 KUHP. Dengan demikian tidak semua kepentingan hukum dilindungi, kecuali hanya kepentingan yang vital dan berhubungan dengan kepentingan umum, yaitu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 KUHP. Disini , kepentingan yang dilindungi adalah kepentingan yang bersifat umum dan luas, dan bukan kepentingan pribadi atau golongan. Dapat kita simpulkan jika ternyata di luar negeri sebenarnya kepentingan pribadi Warga Negara Indonesia kurang terlindungi.
5. Asas Personal (Asas Nasional Aktif)
Menurut asas personal ini, ketentuan hukum pidana berlaku bagi setiap Warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia. Bagi mereka yang melakukannya dalam wilayah Indonesia telah diliputi oleh asas territorial pada Pasal 2 KUHP.
Sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 5 KUHP,akan tetapi dengan pembatasan tertentu yang dirumuskan pada bagian ke 1 dan 2 dari pasal tersebut. Ketentuan tersebut khususnya pada butir ke 2 disebabksan oleh kenyataan bahwa tidak semua negara mengadakan pembagian antara kejahatan dan pelanggaran sebagaimana halnya Indonesia sehingga ukurannya adalah yang di Indonesia termasuk sebagi kejahatan.
6. Asas Universal
Sebagaimana amanah pada pembukaan UUD 1945 yang merumuskan agar negara ini ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia, KUHP Indonesia juga mengatur tentang dapat dipidananya perbuatan-perbuatan seperti pembajakan di laut, meskipun berada di luar wilayah Indonesia tetapi masih dalam kendaran air, yakni wilayah laut bebas (mare liberum). Kejahatan demikiam lazimnya dikenal orang sebagai kejahatn pelayaran. Asas itu disebut sebagai asas universal karena bersifat global, mendunia dan tidak membeda-bedakan warga negara apapun, yang penting adalah terjaminnya ketertiban dan keselamatan dunia.
Di dalam Pasal 9 KUHP dirumuskan bahwa belakunya Pasal 2-7 dan 8 KUHP dibatasi oleh pengecualian yang diakui dalam hukum internasional. Misalnya bahwa hukum internasioanal mengakui adanya kekebalan atau imunitas diplomatic dan hak eksteritorial yang dimiliki oleh kepala negara asing, duta besar dan para diplomat serta personel angkatan perang negara asing yang berada di Indonesia atas izin Pemerintah Indonesia.
Apabila sesuatu hal terjadi yang dilakukan oleh mereka yang memiliki hak imun tersebut yang dapat dipidana menurut KUHP, maka jalan penyelesaiannya melalui jalur diplomatic dan hukum internasional. Misalnya dengan cara menyatakan yang bersangkutan sebagai persona non grata dan dengan cara meminta negara tempat asalnya untuk menarik kembali orang tersebut. Secara hukum internasional juga dikenal adanya perjanjian ekstradisi, tetapi di dalam ekstradisi itu terdapat asas bahwa suatu negara tidak akan menyerahkan warga negaranya sendiri untuk diadili oleh negara lain sekiranya warganya melakukan kejahatan di negara lain. Demikian pula tidak akan diserahkan mereka yang melakukan kejahatan politik dan orang yang meminta suaka politik.
Bab III Penutup
Kesimpulan
Konsep hukum pidana Indonesia di luar kodifikasi dari tahun ke tahun telah menunjukkan kemajuan yang baik dalam konsepsi dasar pandangan hukum pidana yang dialirkan melalui penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum pidana maupun nilai-nilai budaya atau budaya hukum yang bersumber pada perubahan dalam pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya. Di dalam perkembangan keilmuan hukum pidana ini seharusnya melihat dari system ajaran hukum tertentu. Di mana di dunia ini system hukum secara umum dikelompokkan ke dalam dua system, yaitu : system hukum anglo saxon dan system hukum eropa continental. Sementara itu, dalam pembagian hukum konvensional, hukum pidana merupakan bagian tak terpisahkan dari hukum public, sehingga hukum pidana sering juga disebut sebagai hukum public.
Hukum public atau hukum pidana merupakan sekumpulan peraturan hukum yang dibuat oleh negara yang berisikan larangan dan keharusan yang disertai dengan sanksi yang dapat dipaksakan oleh negara.
Tujuan dari penerapan hukum pidana itu pada hakikatnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala social yang menyimpang atau kurang sehat disamping sebagai pengobat bagi mereka yang telah terlanjur berbuat kesalahan atau kejahatan.
Peristiwa hukum pidana seringkali, bahkan telah menjadi terkenal dengan penyebutan tindak pidana atau delik ialah suatu perbuatan yang dapat dikenakan hukum pidana. Yang apabila telah memiliki dua unsure, yaitu : unsure objektif dan unsure subjektif.
Aturan hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Asas ruang lingkup berlakunya hukum pidana dan juga asas umum yang penting dalam hukum pidana ada beberapa, diantaranya adalah :
v Asas Legalitas
v Asas Universal
v Asas Nullum Delictum NullaPoena SinePraevia Legi
v Asas Nasionalitas aktif (personalitas)
v Asas Nasionalitas pasif (perlindungan), dan
v Asas Territorial
Daftar Pustaka
Abidin, Andi Zainal. Asas-Asas Hukum Pidana (Bag. I). Bandung: Alumni,1987
Dirdjosisworo, Soedjono S.H., Dr. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana,2008
M.Hamdan. Politik Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,1999
Prasetyo, Teguh S.H., Prof., Dr. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers,2010
Poernomo, Bambang. Hukum Pidana. Jakarta: PT Bina Aksara,1982
Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru, 1983
Kata Pengantar
Peralihan demokrasi di Indonesia yang sedang berlangsung pada era reformasi, memberi harapan kepada semua masyarakat Indonesia akan lahirnya perubahan-perubahan dan reformasi disegala bidang kehidupan bangsa dan negara. Namun demikian, realitas membuktikan bahwa cita-cita luhur itu tidak semudah realisasinya. Ada banyak persoalan baru yang muncul dan menghadang walau hanya sekedar untuk mempersempit jarak antara cita-cita dan realita sebagai akibat dari krisis multidimensi yang melanda bangsa ini.
Tanpa menafikan adanya berbagai macam problem dan kelemahan itu, kita juga harus mengakui secara objektif hal itu tidak sepenuhnya gagal total. Ada banyak pelajaran dan buah yang bisa kita petik dari keadaan ini. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, masyarakat sudah mulai berada pada titik kesadaran akan pentingnya pembelajaran demokrasi politik, transparansi dalam berbagai bidang terkhusus pada mulainya ada kesadaran hukum yang harus kita apreseasi secara positif. Munculnya tuntutan masyarakat akan penegakan hukum di salah satu sisi juga terkuaknya kasus-kasus hukum utamanya pada tindak pidana.
Kuatnya tuntutan penegakan hukum dari masyarakat merupakan momentum yang sangat baik dan harus secepat mungkin untuk disikapi secara proaktif. Salah satu bentuk sikap proaktif tersebut adalah dengan adanya penulisan makalah tentang Hukum Pidana ini. Tulisan ini bukan hanya sekedar memenuhi tugas mata kuliah di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia Timur, tetapi lebih pada sikap proaktif penulis untuk turut serta dalam sosialisasi materi-materi hukum kepada masyarakat Indonesia, terkhusus dalam lingkungan kampus UIT sendiri.
Namun demikian, penulis menyadari masih banyaknya kekurangan dalam penulisan makalah ini. Maka kiranya dapat dimaklumi dan sedianya untuk mengkritik tulisan ini guna mengarah kepada yang lebih baik dan lebih sempurna. Semoga bermanfaat.
Terma kasih dan Selamat
Salam,
S.Muh. Ismail Assaggaf


Tidak ada komentar:
Posting Komentar