Kamis, 21 April 2011

makalah kewarganegaraan


BAB  I  :  PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Republik Indonesia adalah salah satu nama negara yang ada di muka bumi ini yang mencapai kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Tentunya kemerdekaan itu tidaklah dapat diraih semudah membalikkan telapak tangan, akan tetapi semua itu diraih dengan perjuangan dan pengorbanan, baik jiwa maupun raga rakyat Indonesia. Yang kesemuanya itu tentunya dengan satu tujuan yaitu terlepas dari penjajahan dan meraih kemerdekaan karena itu adalah hak setiap manusia, bangsa dan negara. Dan itu tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Ketika kita berbicara tentang negara, tentunya kita juga harus berbicara tentang perangkat-perangkat yang ada di dalamnya dan juga proses yang mengawali terbentuknya negara tersebut. Dimana proses itu tentunya tidak berhenti sampai pada hanya terbentuknya negara tersebut, akan tetapi terus berjalan dan berlanjut selama negara itu tetap eksis dan berdaulat. Negara kita ini Republik Indonesia tentunya memiliki itu semua. Negara ini tidak akan ada jika seandainya tidak melalui perjuangan rakyat dan bangsa ini. Dan hasil dari perjuangan tersebut dapatlah kita rasakan hingga saat ini yaitu kemerdekaan. Dengan mempelajari sejarah tentunya kita akan dapat melihat gambaran dari perjuangan tersebut sehinga diharapkan kepada kita semua sebagai generasi penerus dan pelanjut bangsa ini, dapat mengisi kemerdekaan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Mereka yang telah mengorbankan jiwa dan raga tentunya tidak ingin melihat bangsa ini dijajah dan dirusak oleh bansa lainnya lagi. Apalagi dari bansa kita sendir. Satu harapan mereka adalah apa yang tertuang dalam Sumpah Pemuda. Yang mana pada intinya mereka para pahlawan bangsa ini mengharapkan agar bangsa ini bisa bersatu dalam naungan Negara Republik Indonesia.
Lebih jauh lagi ketika kita berbicara tentang sebuah negara, yaitu saat dimana kita sebagai warga yang dituntut untuk dapat mengisi kemerdekaan ini, tentunya kita akan banyak melihat dari berbagai aspek dan bidang, yang kesemuanya itu tidak bisa terlepas dari sebuah kelompok atau institusi yang terbesar, yaitu Negara. Aspek tersebut dapat di golongkan kedalam empat bidang yaitu: ekonomi, politik, social budaya dan pertahanan keamanan. Yang semuanya itu haruslah berkembang pesat secara bersamaan agar supaya dapat sejajar dengan bangsa dan negara lainnya di dunia.
Bahkan, jika kita sebagai mahasiswa tentunya diharapkan berperan aktif dan turut berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional, lebih peka dan arif bijaksana dalam melihat kehidupan barbangsa dan bernegara. Kita juga harus menyadari bahwa sebagai anggota masyarakat kita dituntut untuk dapat menyumbangkan pikiran dan tenaga dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat, mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyelesaikan pendidikan sebaik mungkin karena hal ini juga sesuai dengan semangat Tri Dharma Pendidikan dan Pembukaan UUD 1945. Dan yang lebih penting dan utama adalah selalu tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.


I.2. Permasalahan
Empat aspek yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu: ekonomi, politik, social budaya dan pertahanan keamanan. Keempat aspek ini merupakan konsep ketahanan nasional yang dijabarkan dari konsep wawasan nusantara. Yang kesemuanya ini merupakan upaya untuk mencapai tujuan nasional negara Republik Indonesia. Kenyataan bahwa upaya itu pun harus berlandaskan dengan UUD 1945 dan Garis-garis Besar Haluan Negara yang telah ditetapkan oleh Mejelis Permusyawaratan Rakyat dalam setiap Sidang Umum MPR. Segenap rakyat Indonesia dan pemerintah serta lembaga-lembaga tinggi negara lainnya harus berdasarkan ini dalam penyelenggaraan negara.
Ketahanan nasional akan terwujud melalui pembangunan manusia Indonesia seutuhnya  yang meliputi segala aspek kehidupan nasional tersebut (ekopolsosbud hankam).
Pada hakekatnya, Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Penyelenggaraan Ketahanan Nasional dilakukan  melalui pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kedua pendekatan ini selalu digunakan bersama-sama, tergantung pada situasi dan kondisi yang dihadapi oleh bangsa ini. Penyelenggara kesjahteraan membutuhkan tingkat keamanan demikian pula sebaliknya. Sehingga evaluasi Ketahanan Nasional memberikan gambaran tentang tingkat kesejahteraan dan keamanan suatu bangsa. Sebagaimana penulis sebut sebelumnya bahwa konsep Ketahanan Nasional itu di kembangkan dari konsep Wawasan Nusantara, sehingga Ketahanan Nasional ini baru dapat dipahami dengan baik apabila telah memahami terlebih dahulu Wawasan Nusantara.
Sehingga proses pembangunan untuk meningkatkan Ketahanan Nasional sebagai upaya bansa Indonesia untuk mengisi kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan dikenal dengan “Politik Nasional dan Strategi Nasional”.  
I.4. Rumusan Masalah
Berdasarkan dari salah satu poin utama dalam sub bab sebelumnya, yaitu mengenai empat aspek kehidupan berbangsa dan bernegara adalah ekonomi, politik, social budaya dan pertahanan keamanan. Kami penulis mencoba untuk menguraikan dan menggambarkan salah satu aspek kehidupan tersebut. Aspek tersebut adalah Politik. Dimana politik itu secara umum mengandung makna Kekuasaan ataupun Kebijaksanaan.
Politik di Indonesia tentunya haruslah diilhat dalam konteks Ketahanan Nasional, sehingga Politik Nasional di negara ini meliputi politik dalam negeri dan politik luar negeri. Dengan demikian, politik di Indonesia tidak terlepas pula dari sebuah Strategi Nasional.
Yang menjadi pertanyaan sekaligus uraian utama makalah ini adalah: apakah Politik Nasional dan Strategi Nasional serta Hubungan keduanya, dan implementasinya dalam berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia ?.
Demikianlah nantinya akan kami bahas dan uraikan pada bab berikutnya nanti.      
I.5. Tujuan Penulisan
Karya tulis ini yang berupa Makalah, selain bertujuan untuk memenuhi tugas pengganti midtest  mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, juga memilki tujuan sebagaimana tujuan Pendidikan Kewarganegaraan sesuai dengan Keputusan Dirjen Dikti No.267/DIKTI/2000 yang mencakup tujuan umum: untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Tujuan khusus: agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia terdidik dan bertanggung jawab. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat dan serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.  Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai perjuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban demi bangsa dan negara.




BAB  II  POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
II.1.  Politik
Politik atau  politics secara umum mengandung makna kekuasaan dan atau policy yang berarti kebijaksanaan.
Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani politeia atau polistaia yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri/mengurus diri sendiri,yaitu negara dan teia atau taian yang berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum para warga suatu negara. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Sedangkan policy yang diterjemahkan sebagai kebijaksanaan adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita dan tujuan yang dikehendaki. Pengambil kebijaksanaan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin.
Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbale balik. Poltics memberi jalan, asas, arah dan medannya sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, cara jalan, dan arah dengan sebaik-baiknya. Politik secara umum juga menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Demikian pula yang dinamakan dengan Politik Nasional. Sehingga yang perlu kita perhatikan dan ingat adalah bahwa cita-cita nasional dan tujuan nasional masih dalam bentuk konsepsional dan teoritis, sedangkan tujuan nasional sudah dalam bentuk aktualisasi diri yang bersifat praksis.
Dengan demikan bahwa politik itu membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi sumber daya.
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memilki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Adapun istilah “negara” yang kita kenal saat ini mulai timbul pada zaman Renaissance di Eropa sekitar abad ke-15. Seperti halnya dengan “hukum” yang memilki banyak defenisi, perumusan tentang Negara juga demikian, sehingga banyak tokoh yang membuat defenisi tentang “negara”. Dengan demikian boleh dikatakan bahwa negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lainnyasesuai dengan keinginannya. Dalam politik yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kekuasaan itu diperoleh, mempertahankannya, dan bagaimana melaksanakannya.
Pengambilan Keputusan merupakan aspek utama politik. Dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil tentunya menyangkut sector public dari suatu negara.
Kebijakan (policy) adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakanoleh pihak yang berwenang.
Alokasi sumber daya adalah pembagian dan distribusi nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan cukup urgent. Ia harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Dalam bahasan ini yang kita mau uraikan adalah Hukum. Apakah sebenarnya atau pengertian atau defenisi hukum itu?. Dalam mendefinisikan atau mengartikan sesuatu tentunya dimulai dengan memberi nama sesuatu itu. Nama akan menjadi petunjuk bagi adanya sesuatu meskipun nama itu dapat saja hanya sekedar nama. Didalam mendefinisikan “hukum” yang harus kita perhatikan adalah bahwa hukum itu merupakan suatu nama yang bukan hanya sekedar nama tanpa memiliki petunjuk apa-apa. Hukum adalah sebuah nama bagi sebuah pranata atau lembaga sosial dalam kehidupan ini, khususnya kehidupan bernegara. Kemudian yang harus diperhatikan adalah bahwa hukum itu menunjukkan sebuah dasar atau esensi sesuatu yang dapat berarti  intisari. Sehingga hukum dapat dikatakan sebagai sebuah nama yang tidak hanya menjadi suatu penanda tetapi juga menunjukkan suatu esensi dari lembaga atau pranata social.
Penulis akan menggambarkan proses terjadinya dan terbentuknya hukum itu dalam sebuah deskripsi atau deliniasi yang berupa perumpamaan dalam kehidupan individu dan sosial.
Andaikan dalam sebuah kenyataan ada seseorang, sebutlah namanya  “Baco”  yang hidup di suatu tempat atau pulau yang tak berpenghuni, yang tak ada seorangpun disana kecuali dirinya seorang dan kehidupan pulau itu saja. Maka dapat kita pastikan bahwa si Baco ini bisa dengan bebasnya berbuat apa saja, menggunakan dan memanfaatkan apapun yang ada di pulau itu semau dan seenak perutnya sendiri tanpa harus takut atau berakibat apapun dan bertentangan dengan orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa dengan pasti si Baco atau siapapun yang hidup sendiri tentunya tidak akan terikat dan terpengaruh oleh bekerjanya hukum itu, atau dengan kata lain di tempat itu “tidak ada hukum” bahkan norma-norma pun tidak akan kita temui.
Akan tetapi kemudian hari hadirlah orang lain, sebutlah namanya “Budi”, dan terjadilah pertemanan dan pergaulan kehidupan diantara keduanya di pulau itu yang tadinya hanya si Baco sendiri. Maka kehidupan yang dialami oleh si Baco tentunya akan mengalami perubahan dari kehidupan yang bebas tanpa aturan menjadi memiliki aturan-aturan. Hal ini disebabkan oleh kehadiran si Budi, diantara mereka berdua pastinya akan memiliki kepentingan dan keinginan-keinginan yang mungkin saja sama tetapi juga pasti ada pertentangan dan perbedaan. Disinilah mulai muncul aturan-aturan atau hukum dalam bentuk kerja sama dan saling pengertian dalam kesabaran agar tercipta perdamaian.
Kemudian datanglah orang lain berduyun-duyun ke tempat mereka berdua sehingga mereka telah menjadi suatu kelompok sosial dan terus hidup dan berkembang menjadi kelompok masyarakat. Maka dengan itu dapat pula dipastikan akan terjadi banyak masalah dan kepentingan-kepentingan yang akan saling bertentangan dan bahkan berbenturan. Disinilah hukum itu akan juga mengalami perkembangan yang tadinya hanya mengatur antara dua individu menjadi aturan-aturan yang lebih kompleks dan rumit. Aturan-aturan itu dibutuhkan untuk membatasi dan melindungi kepentingan tiap-tiap individu dalam kelompok  masyarakat  tersebut. Dan akan terus mengalami perkembangan selaras dengan perkembangan masyarakat itu sehingga antara kehidupan masyarakat dan perkembangan hukum itu saling mempengaruhi corak ataupun bentuknya.
Berdasarkan gejala-gejala yang telah penulis gambarkan maka dapatlah disimpulkan bahwa “Hukum adalah sebuah gejala sosial yang mengatur kepentingan masyarakat, hak dan kewajiban yang berkembang selaras dengan kehidupan manusia”.
Berikut ini penulis tampilkan beberapa defenisi tentang hukum yang telah mengalami perkembangan dari tokoh-tokoh hukum yang dapat kita perbandingkan, diantaranya:
1.                Donald Black mendefinisikan hukum sebagai tatanan dari control social meliputi segala tindakan oleh lembaga politik yang berkaitan dengan batasan dari kontrol sosial  atau segala sesuatu yang mencoba untuk mempertahankannya.[1]
2.                Austin, hukum adalah sebuah perintah dari yang berdaulat.[2]
3.                Talcott Parsons melihat hukum sebagai sebuah kode normatif umum yang melakukan fungsi integratif.
Defenisi tentang hukum itu ternyata sangat banyak. Kesemuanya itu juga ternyata benar karena memiliki argumentasi yang kuat dan paling tidak dapat mewakili masyarakat dalam mendefinisikan hukum itu. Dan yang terpenting adalah bahwa defenisi-defenisi itu ternyata sangat dipengaruhi oleh pandangan ideologi orang tersebut, ini dimiliki oleh setiap individu.
II.1.b. Keinginan, Maksud dan Tujuan Hukum
Untuk dapat mengetahui keinginan, maksud dan tujuan hukum itu, maka tentunya kita harus berangkat dari kesimpulan ataupun rumusan tentang hukum itu sendiri. Penulis mencoba untuk kembali menggambarkan sebagaimana pokok permasalahan sebelumnya agar supaya lebih mudah untuk dipahami.
Di dalam menjalani proses kehidupan ini, manusia terkadang memiliki kepentingan-kepentingan yang begitu banyak dan itu tidak menutup kemungkinan senantiasa saling bersinggungan dengan kepentingan orang lain. Disinilah tujuan hukum itu bekerja yaitu untuk melindungi kepentingan-kepentingan itu. Akan tetapi itu juga merupakan suatu dilema yang sangat kontra produktif karena disamping untuk melindungi kepentingan seseorang juga mengabaikan kepentingan-kepentingan orang lain, sebagian atau seluruhnya. Maka dalam perkembangannya ,penjagaan kepentingan itu terpaksa akan mencari jalan tengah untuk mencapai kesepakatan atau kompromi.
Hukum itu akan selalu mencari jalan agar persoalan-persoalan baru yang muncul kemudian dari begitu kompleksnya benturan kepentingan, dapat terselesaikan dengan baik tanpa harus ada yang dirugikan. Hukum harus mempertimbangkan dengan seteliti-telitinya persinggungan kepentingan itu. Jadi, hukum itu menunjukkan usahanya atau bentuknya yang sebenarnya dalam penyelesaian masalah dengan adil dan bijaksana yaitu dengan terciptanya persamaan hak dan kewajiban serta adanya rasa kepuasan dari semua pihak.
Akan tetapi pada hakekatnya manusia itu tidak akan pernah merasa puas terhadap sesuatu. Manusia itu bersifat egois yang selalu ingin lebih didahulukan keinginan dan kepentingannya dengan mengabaikan orang lainnya. Inilah permasalahan utama manusia yang membutuhkan “perwasitan” melalui Hukum.
Hukum menghendaki persamaan untuk semua orang dan tentunya diatur dalam ketentuan hukum. Inilah yang disebut Persamaan Hak.
Persamaan hak  haruslah berdasarkan suatu asas yang luhur, yang sebenarnya tidak termasuk dalam ranah hukum akan tetapi pada ranah etika. Asas luhur itu adalah Keadilan. Yang akan memerangi dan menghancurkan sifat mementingkan diri sendiri atau egoisme. Hukum itu benar-benar menghendaki adanya keadilan dan kejujuran yang akan dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat yang juga merupakan Hak Azasi Manusia.
Persamaan hak yang muncul dari prinsip keadilan dan kejujuran yang  mengandung pengertian bahwa setiap individu itu harus mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Kepastian Hukum adalah syarat mutlak bila dikehendaki supaya hukum dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, Keadilan dijadikan pedoman bagi kebenaran isi hukum. Kedua-duanya saling bertentangan serta menerbitkan perselisihan yang tak dapat dihilangkan. Akan tetapi kedua-duanya juga dibutuhkan agar hukum dapat menyelenggarakan dengan baik dan dapat mencapai maksudnya.[3]
Makanya dicarilah jalan tengah yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang berkait.
Hukum baru dapat mencapai tujuannya apabila dapat menyeimbangkan antara Kepastian Hukum dan Keadilan,[4] atau keserasian antara sebuah kepastian yang bersifat umum (obyektif) dengan penerapan keadilan secara khusus yang bersifat subyektif. Makanya dibutuhkan beberapa persyaratan, diantaranya:
1.                Kaidah-kaidah hukum serta penerapannya yang se dekat mungkin dengan citra masyarakat
2.                Pelaksana penegak hukum dapat mengemban tugas sesuai tujuan dan keinginan hukum itu.
3.                Masyarakat di mata hukum adalah sama, harus taat dan sadar akan pentingnya hukum bagi keadilan kesejahteraan serta menghayati akan keinginan hukum demi keadilan.
Secara singkat  bahwa, “Tujuan hukum adalah memberikan  peraturan-peraturan (petunjuk, pedoman) dalam pergaulan hidup, untuk melindungi individu dalam hubungannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diharapkan terwujud suatu keadaan aman, tertib dan adil.” (Safioedin, 1973)
II.1.c. Aliran Hukum
Akhir-akhir ini banyak sekali terjadi peristiwa hukum di dalam wilayah berdaulat Republik Indonesia. mulai dari hal-hal yang kecil bersifat sepele sampai yang mengandung pelanggaran hukum yang berat. Pencurian, perampokan, pemerkosaan, pembunuhan, korupsi hingga penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba). Peristiwa-peristiwa tersebut tentunya membutuhkan penyelesaian secara hukum karena terjadinya peristiwa tersebut melanggar hukum atau aturan perundang-undangan di negeri ini. Dan ternyata dari hasil pengamatan penulis menunjukkan bahwa hampir setiap proses peradilan terhadap para tersangka yang melakukan pelanggaran hukum tersebut memiliki perbedaan dalam pengambilan keputusan oleh hakim di pengadilan. Terlepas dari penyimpangan yang dilakukan oleh oknum hakim tertentu.
Semuanya itu ternyata di pengaruhi oleh aliran-aliran hukum yang ada dan berkembang dalam dunia hukum. Para hakim mungkin saja terpengaruh oleh aliran tertentu  dipengaruhi oleh tingkat intelektualitas pribadi mereka. Itulah sebabnya terkadang kita menemukan atau melihat dan mendengar suatu perkara yang mirip dan hampir sama dengan perkara lain di tempat lain tetapi hasil dari proses peradilan mereka berbeda dengan kata lain keputusan hakim berbeda satu sama lainnya meskipun pada perkara yang sama.
Beberapa aliran atau mazhab dalam pemikiran tentang hukum, dipandang sangat penting karena mempunyai pengaruh yang sangat luas bagi pengelolaan hukum lebih lanjut, seperti dalam pembuatan undang-undang dan penerapan hukum termasuk dalam proses peradilan itu sendiri. Dengan kata lain bahwa beberapa aliran pemikiran hukum mewarnai praktek hukum dimanapun termasuk di negara ini. Aliran-aliran hukum tersebut adalah:
1.    Aliran Legisme, aliran ini menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam undang-undang. Atau dengan kata lain bahwa hukum itu identik dengan undang-undang. Hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada undang-undang, sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan undang-undang belaka, biasa disebut wetstoepassing, dengan jalan pembentukan silogisme hukum, yaitu suatu deduksi logis dari suatu perumusan yang luas menuju kepada keadaan yang lebih khusus sehingga dapat sampai kepada suatu kesimpulan yang dianggap benar dan tepat.
Aliran ini dengan besarnya menganggap kemampuan undang-undang sebagai hukum, termasuk penyelesaian berbagai permasalahan sosial. Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan terselesaikan jika dikeluarkan undang-undang yang mengaturnya. Sehingga undang-undang dianggap sebagai obat yang mujarab dan manjur. Undang-undang adalah segala-galanya meskipun pada praksisnya terkadang berbeda.
2.    Aliran Frei Rechtsbewegung, aliran ini memandang secara bertolak belakangan dengan Aliran Legisme. Aliran ini beranggapan bahwa dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukan, apakah berdasarkan undang-undang atau tidak. Hal ini dikarenakan pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya adalah bahwa memahami silogisme hukum merupakan hal yang utama dalam mempelajari hukum, sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder. Aliran ini menganggap hakim benar-benar sebagai pembuat hukum sehingga apapun keputusan hakim itu merupakan hukum.
3.     Aliran Rechtsvinding, aliran ini biasa dipandang sebagai aliran tengah dari dua aliran sebelumnya. Aliran ini menganggap bahwa benar hakim terikat oleh undang-undang, akan tetapi tidak seketat yang diyakini oleh Aliran Legisme. Karena hakim juga memiliki kebebasan di dalam  mengambil keputusan terhadap suatu perkara, terlebih jika dengan melihat perkembangan dan keadaan masyarakat pada saat itu. Akan tetapi kebebasan hakim itu tidak seperti yang diyakini oleh aliran yang ke-dua tadi. Sehingga dalam menjalankan tugasnya, seorang hakim mempunyai apa yang disebut dengan “kebebasan terikat”. Artinya bahwa hakim itu dalam menjalankan tugasnya harus dapat menyelaraskan antara undang-undang dengan perkembangan ataupun tuntutan zaman. Hal itu dapat kita lihat akhir-akhir ini di lembaga hukum tertinggi di negara ini yaitu; Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Ketiga aliran ini atau pemikiran hukum ini sangat penting tidak saja bagi studi hukum secara teoritis, akan tetapi banyak mempengaruhi pembentukan hukum, penemuan hukum dan penerapan hukum. Itulah beberapa aliran atau mazhab pemikiran tentang hukum yang sangat berpengaruh, mewarnai praktek hukum peradilan dari dahulu dan tentunya mempengaruhi pembentukan hukum itu sendiri.
II.2. Filsafat hukum
II.2.a. Sejarah Filsafat
Filsafat terlahir di Yunani pada abad keenam Sebelum Masehi (SM). Kata “filsafat” diperkirakan mulai dipergunakan pada saat itu oleh seorang tokoh yang bernama Phythagoras. Pada periode filsafat Sokratik yaitu pada abad kelima  SM kata filsafat sudah digunakan dalam tulisan yang berjudul “Phaidros” karya Plato. Dalam karya Plato itu disebutkan bahwa kata “Sophos” (Makhluk Bijak) terlalu agung untuk seorang manusia. Kata itu hanya pantas digunakan untuk Dewa. Bagi seorang Plato, manusia itu lebih pantas dan lebih baik jika hanya dijuluki sebagai “Philosophos” (Pecinta Kebijakan).[5] Sejak saat itulah philosophos berkembang dan menjadi sebuah sebutan bagi manusia yang mencari dan mencintai kebijaksanaan. Dengan demikian, pengakuan bahwa manusia bukanlah makhluk yang sudah bijaksana akan tetapi masih sedang berproses untuk menjadi bijaksana, sudah tumbuh dan berkembang sejak masa itu. Kata philosophos menjadi tanda adanya suatu usaha dari manusia  untuk mencari dan mengejar kebijaksanaan disebabkan karena cinta akan kebijaksanaan. Filsafat yang merupakan kata dalam bahasa Indonesia yang berasal dari kata philosophos, dimana Philo itu berarti cinta atau Philia yang berarti persahabatan/ tertarik kepada, dan Sophos yang berarti kebijaksanaan, pengetahuan, atau keterampilan.[6]  Itulah sebabnya sebagian orang mengatakan bahwa filsafat itu adalah Induk Ilmu Pengetahuan dan amat sulit untuk mempelajarinya.
II.2.b.  Pendekatan Dalam Filsafat
Untuk dapat  mengetahui atau mengenal filsafat maka ada dua langkah pendekatan yang dapat kita tempuh. Yang pertama adalah pendekatan secara kronologis. Secara etimologi, kata kronologis berasal dari kata Yunani, yaitu; khronos yang berarti waktu. Pendekatan dengan cara ini membawa kita untuk memahami, mempelajari dan mencermati pemikiran-pemikiran para filsuf[7] dari waktu ke waktu secara runtut. Misalnya, mempelajari filsafat modern maka kita mempelajari pemikiran para filsuf yang hidup di abad modern, yang dimulai oleh Machiavelli hingga Friederich Nietzsche. Ataukah dapat pula kita mempelajarinya secara lebih khusus. Dalam artian bahwa kita mempelajari pemikiran para filsuf dari abad ke abad, ada pemikiran filsuf natural di masa Yunani, abad pertengahan, abad Renaissance sampai ke abad yang modern.
Yang kedua adalah dengan mengenal filsafat secara tematik. Pendekatan ini akan membawa kita untuk memfokuskan diri pada suatu tema atau topik tertentu dalam perbincangan filosofis. Cara ini mengarahkan kita untuk mengetahui, berpikir dan berbicara secara sistematis tentang suatu tema yang telah kita pilih sebelumnya. Contoh pendekatan ini dapat kita temukan dalam karya Theo Huijbers tentang filsafat hukum.
Dalam karya ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan tematik tentang berbagai aliran pemikiran filsafat dalam hukum.

II.2.c. Filsafat Hukum
Secara sederhana, filsafat hukum dapat didefenisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari pertanyaan-pertanyaan mendasar dari hukum, atau ilmu pengetahuan tentang hakikat hukum.
Melalui tulisan ini kita mencoba untuk mengenal Filsafat Hukum dan sedikit demi sedikit kita juga mencoba untuk berfilsafat. Di dalam proses pengenalan ini, tentunya kita menggunakan metode-metode tertentu. Metode pengenalan itu telah kita bahas pada poin II.2.b.
Dengan menggunakan salah satu metode tersebut, tentunya kita dibawa kepada suatu proses pemahaman terhadap apa yang kita jadikan obyek. Pemahaman terhadap suatu obyek akan membawa kita kepada proses selanjutnya dan terus-menerus berlanjut. Dalam keseluruhan proses itu kita akan memperoleh wawasan tentang Filsafat Hukum. Sehingga kita juga akan secara otomatis akan memiliki orientasi dalam berfilsafat hukum. Dan juga tentunya kita akan menemukan pengetahuan, dimana pengetahuan itu adalah suatu makna. Sedangkan makna adalah hal penting dalam Filsafat dan kegiatan berfilsafat.
Filsafat Hukum memiliki keterkaitan dengan sebuah kata yang berasal dari Yunani, yaitu; Iurisprudence. Kata ini terdiri dari dua suku kata, Iuris dan Prudens. Iuris berasal dari kata Ius yang berarti adil, dan dapat pula dimaknai sebagai benar, kebenaran. Yang kedua adalah Prudens yang berarti kebijaksanaan ataupun kearifan berperilaku. Pertanyaan kemudian akan muncul, apakah atau bagaimana hubungannya dengan filsafat ?
Iurisprudence adalah filsafat, tetapi filsafat yang mengarahkan seseorang untuk bersikap arif dalam hidup bermasyarakat. Sehingga antara keduanya sangat erat hubungannya dengan Etika. Dimana kita selalu diarahkan terhadap suatu pertanyaan yang harus kita jawab, yaitu; “apa yang harus kita perbuat”.
Secara historis, filsafat hukum pada mulanya dipelajari dari perenungan-perenungan yang sifatnya abstrak. Perenungan filosofis ini dirintis olah tokoh filsafat Yunani Kuno.[8] Namun semenjak mulai kuatnya pengaruh bangsa Romawi yang memiliki teks-teks hukumnya serta mulai dibentuknya lembaga-lembaga pendidikan hukum, maka studi tentang hukum juga mulai mengalami perubahan-perubahan, baik secara epistemology maupun metodologis. Lembaga pendidikan itu mulai mampu menciptakan ahli-ahli hukum yang dapat membuat aturan dan menyelesaikan sengketa, yang pada saat itu juga mulai tinggi tingkat intensitasnya, terutama  pada kegiatan perdagangan dan tumbuh kembangnya kota-kota baru di Eropa.




BAB  III  PENUTUP
Kesimpulan
Di dalam studi hukum, dua hal yang harus dikuasai oleh setiap orang yang bergerak di dunia hukum, Ilmu Pengetahuan Hukum dan Ilmu Pengetahuan Non-hukum yang memiliki keterkaitan.
Secara garis besarnya ilmu hukum dapat dijelaskan sebagai pengetahuan mengenai masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan tentang yang benar menurut harkat kemanusiaan. Dapat pula berarti bahwa pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya ataukah dapat pula berarti bahwa setiap pemikiran yang teliti dan berbobot mengenai semua tingkat kehidupan hukum.
Dapat pula kita rumuskan bahwa tujuan hukum itu adalah untuk melindungi manusia dalam hubungannya dengan masyarakat, sehingga diharapkan dapat terwujud keadaan aman, tertib dan adil. Kesemuanya ini tentunya dipengaruhi oleh orang-orang dengan bebagai macam teori dan pemikiran mereka di lembaga-lembaga hukum, tempat dimana mereka berkecimpung untuk membuat dan menerapkan hukum.
Bahwa filsafat selalu membawa kita pada sesuatu yang hakikat dan bersifat abstrak, maka di dalam hubungan filsafat dengan hukum akan membawa kita pada berbagai macam proses berpikir yang berkesinambungan sehingga dalm prose itu akan muncul pertanyaan yang harus dijawab dengan pengetahuan hukum. “Apa yang harus kita perbuat berdasarkan hukum ?”.
Daftar  Pustaka
Bertens, K. Sejarah Filsafat Yunani. Yogyakarta: Penerbit Kanisius,1999
Cahyadi, Antonius, E.Fernando M.Manullang. Pengantar ke Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana,2008 
Dirdjosisworo, Soedjono S.H., Dr.  Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2008
Huijbers, Theo. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Penerbit Kanisius,1995


[1] Antonius Cahyadi, E.Fernando M.Manullang, Pengantar ke Filsafat Hukum, (Jakarta,2008), hal.34-35.
[2] Ibid.
[3] Dr. soedjono Dirdjosisworo SH., Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta,2008), hal.15.
[4] Menurut para ahli filsafat,hukum hanya menghendaki keadilan dan hanya itulah pedoman hukum.
[5] K. Bertens, Sejarah Filsafat Yunani, (Yogyakarta,1999), hal.18.
[6] Ibid.
[7] Filsuf adalah orang yang berfilsafat dan hidupnya untuk mencari dan mencintai kebijaksanaan
[8] Seperti Aristoteles dan Plato

Tidak ada komentar:

Posting Komentar